Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia

Tanggal Rapat: 7 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 16 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia

Pada 7 Maret 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia membahas Mendengarkan Aspirasi Masyarakat. RDPU dibuka dan dipimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI 1 pada pukul 13.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia

PT Tri Bakti Sarimas:

  • Tim Kuasa Hukum PT Tribakti Sarimas ingin menyampaikan aspirasi dan memohon perlindungan untuk diberikan perlindungan hukum kepada client dalam hal ini PT Tribakti Sarimas. Adapun yang menjadi pokok perkara PT Tribakti Sarimas melaporkan dengan uraian dan juga fakta-fakta berikut bahwa PT Tribakti Sarimas adalah pemilik dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612 hektar terletak di kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.
  • Bahwa atas lahan tersebut dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk berupa fasilitas kredit perjanjian pemberian kredit transaksi khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan juga pengakuan utang.
  • Bahwa PT Tribakti Sarimas termasuk perusahaan yang berdampak Covid-19 dan untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan oleh BRI, PT Tribakti Sarimas telah memohonkan pada pokoknya agar dapat dilakukan re-strukturasi atas kewajiban pembayaran guna menyelesaikan pembayaran kredit yang mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional junto Pasal 1 Angka 4. POJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan